PEKANBARU – Pihak KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian membahas tapal batas pendirian TPS di wilayah perbatasan. Hal ini guna mencegah kerawanan dan gangguan yang berpotensi terjadi saat hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November.
Kegiatan ini digelar di Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Kegiatan rapat evaluasi dan progres pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan dari pihak Pemprov Riau, Polda Riau dam polres yang berbatasan dengan provinsi lain.
Kabupaten Rokan Hulu termasuk daerah yang berbatas dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan juga berbatasan dengan kabupaten kota di Riau.
"Untuk di Rohul TPS perbatasan adalah di Desa Mahato ada 1 TPS berada di Kep Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan," ucap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (9/10/2024).
Sementara di Riau terdapat 1 kota dan 2 kabupaten yang punya TPS di wilayah perbatasan pada Pilkada di Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.
AKBP Budi menerangkan, terdapat kerawanan TPS yang berada di tapal batas di wilayahnya. Seperti imbulnya DPT ganda di 2 kabupaten, mobilisasi massa pendukung alias ‘penyusup’ yang tidak masuk ke dalam DPT untuk mempergunakan surat suara cadangan.
"Juga ksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam DPT ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara," ujar AKBP Budi.
Selanjutnya, para pemangku kepentingan dalam rakor pendirian TPS di wilayah perbatasan di Provinsi Riau membuat nota kesepahaman.
Kegiatan diikuti Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto, SIP, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto SPi M Si, Anggota Bawaslu Riau Kordiv Penanganan Pelanggaran H Amirudin Sinjaya dan dari Pemkab dan Pemko di Riau.
“Kita sudah membuat nota kesepahaman bersama terkait tapal batas TPS,” kata anggota KPU Riau Nugroho.
(Qur'anul Hidayat)