MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara resmi menahan Ratu Thalisa alias Ratu Entok. Seleb TikTok pemilik nama asli Ifran Satria Putra itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penodaan agama atas unggahan videonya di media sosialnya yang dianggap menghina Yesus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dari gelar perkara yang mereka lakukan, ditemukan sejumlah alat bukti yang dapat mengarahkan Ratu Entok sebagai tersangka.
"Iya benar, dari hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka," kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024) malam.
Hadi mengatakan perbuatan Ratu Entok lewat unggahannya disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah, yang bersangkutan sudah ditahan," tegas Hadi.
Ratu Entok sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut oleh belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Salah satu pelaporan yang tercatat adalah Swangro Lumbanbatu, Sekretaris GAMKI Sumut. Swangro mengatakan, apa yang dilakukan selebgram itu dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.
"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro.