"Ancamannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Afdhal.
Afdhal menyebut penangkapan yang mereka lakukan ini merupakan wujud komitmen Polres Asahan untuk perang terhadap peredaran narkoba. Afdhal pun meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
"Jangan takut, kita perangi narkoba ini sama-sama untuk generasi Indonesia yang lebih baik ke depannya," pungkas Afdhal.
(Fakhrizal Fakhri )