ASAHAN - Polisi menangkap seorang penyelundup narkoba dari Malaysia di Pintu Tol Kisaran-Lima Puluh, Desa Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara pada 2 Oktober 2024 kemarin. Narkoba jenis sabu itu rencananya akan dipasarkan di Kota Medan.
Penyelundupan berinisial MA (48), warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa penangkapan terhadap MA berhasil dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut adanya upaya penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi bahkan sempat mengejar pelaku yang membawa narkoba itu dengan mobil menuju Medan. Namun penyelundupan itu berhasil dihentikan saat akan masuk ke Jalan Tol.
"Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat 10 kilogram," kata Afdhal dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Afdhal menyebut, dari pemeriksaan yang sudah mereka lakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah dua kali melakukan aksi penyelundupan itu. Pelaku pun mendapatkan imbalan cukup besar untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dibawa sampai ke Medan.
"Pelaku diupah 20 juta per kilogram jika sampai di Medan. Ini sudah yang kedua kali pelaku melakukan aksinya. Tapi kita masih dalam pengakuan pelaku tersebut," sebutnya.
Afdhal mengatakan saat ini penyelundupan dan juga barang bukti sabu-sabu itu sudah diamankan di Mapolres Asahan. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.