Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Gugatan Gibran Lolos Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan Presiden Baru

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2024 |16:08 WIB
Putusan Gugatan Gibran Lolos Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan Presiden Baru
PTUN
A
A
A

JAKARTA - PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (10/10/2024) siang ini. Sebabnya, Ketua majelis hakim PTUN Jakarta sakit.

"Pak Joko Setiono selaku Ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi pada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, tak terkecuali dalam perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 mendatang dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. 

Artinya, pembacaan putusan dilakukan usai pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 202 Oktober 2024.

"Tak bisa, kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," tuturnya.

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

 

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement