Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam rentang waktu 5 April hingga 7 Oktober 2024 untuk menyelidiki laporan tersebut. Di antaranya, Eko Darmanto, pegawai KPK, hingga Itjen Kemenkeu.
Selain laporan pidana, Alex diketahui juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.