JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," kata Tessa saat dihubungi wartawan yang dikutip Sabtu (12/10/2024).
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024).
(Puteranegara Batubara)