RIAU - Seorang pemuda di Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tega mencabuli dua orang anak yang masih berusia di bawah umur. Ironisnya, korban yang merupakan anak kembar berstatus pelajar tersebut telah hamil 6 bulan.
S (23) tertunduk lesu digiring Tim Reskrim Polres Kepulauan Anambas saat dibawa ke mobil tahanan menuju Polres Kepulauan Anambas.
Aksi bejat tersangka terbongkar saat kepala sekolah tempat mereka menuntut ilmu curiga dengan perubahan tubuh korban. Setelah ditanya, korban mengaku dihamili tersangka.
Kemudian kepala sekolah memberi tahu orangtua korban yang lalu melaporkan tersangka ke Polsek Jemaja. Modus tersangka membujuk rayu kedua korban dan mencabulinya di kamar tersangka, padahal pelaku menumpang di rumah orangtua korban.
“Aksinya terjadi pada Maret hingga April 2024. Ironisnya 2 korban merupakan anak kembar,” kata Kaur Bin Ops (Kbo) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis, Sabtu (12/10/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)