JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, sekaligus terdakwa kasus korupsi. Proses tatap muka itu terjadi pada enam bulan yang lalu.
"Terkait dengan pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu," kata Alexander di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
"Pertemuan dilakukan karena yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja," tambahnya.
Dia mengklaim dalam pertemuan dia tidak mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan Eko Darmanto, hal tersebut terbukti dengan Eko yang kini telah menjadi terpidana kasus gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp 23 miliar.
“Terkait pertemuan ini, tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” ujar Alexander.
Dalam perjumpaan itu juga, Alexander mengaku didampingi oleh staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dengan penjelasan ini, Alexander akan menyampaikan kepada polisi saat menjalankan pemeriksaan sebagai terlapor berkit pertemuan tersebut.
Adapun Alexander memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor terkait kasus dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Alexander tiba di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024). Kedatangan Alexander menggunakan mobil Toyota Fortuner warna silver berplat merah dengan nomor polisi B 1550 DQ.
Tidak sendiri, dia datang di Polda Metro Jaya bersama ajudannya yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Alexander tampak mengenakan kemeja batik merah muda berlengan panjang dengan corak kecokelatan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).
“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).
Dari laporan informasi ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.
“(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade.
(Puteranegara Batubara)