Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Diminta Tak Berafiliasi dengan Parpol Sesuai Putusan MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2024 |22:00 WIB
Jaksa Agung Diminta Tak Berafiliasi dengan Parpol Sesuai Putusan MK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang membahas syarat jabatan Jaksa Agung dan pengaruhnya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

“Sekali pun ditunjuk Presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi non partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” ujar Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Selasa (15/10/2024).

Putusan itu memberikan gambaran kriteria sosok yang menjabat Jaksa Agung. Yakni, sosok yang bebas dari kepentingan politik seperti tidak pernah menjadi pengurus partai dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, Jaksa Agung sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus partai politik. Tujuannya, kata dia, untuk memastikan independensi Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum.

Kriteria tersebut akan menghilangkan potensi konflik kepentingan akibat afiliasi politik. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat bekerja secara lebih netral apabila dipimpin oleh sosok Jaksa Agung yang tidak berafiliasi dengan partai politik.

Larangan ini agar menutup peluang bagi partai politik untuk menempatkan kader mereka di posisi Jaksa Agung, sehingga memastikan bahwa pemilihan Jaksa Agung didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan kepentingan politik.

Secara politik, putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024 dapat meminimalisasi intervensi partai dalam sistem hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh politik. Sekaligus, memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement