JAKARTA - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya segera tentukan status hukum Alexander Marwata terkait kasus pertemuannya dengan terpidana korupsi Eko Darmanto.
Menurut Yudi, dengan diperiksanya Alexander Marwata, hal ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan secara cepat.
"Polda Metro tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut terjadi apakah ketika nama Eko Darmanto sudah ramai dipublik atau belum. Termasuk menelusuri alat bukti dari kesaksian orang orang yang mengetahui peristiwa tersebut maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan. Serta diperkuat dengan keterangan Ahli," kata Yudi kepada Okezone, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Yudi menjelaskan bahwa UU KPK menegaskan Pimpinan Lembaga Antirasuah dilarang bertemu pihak berperkara dan itu merupakan pidana.
"Dengan waktu periode pimpinan KPK yang hanya tinggal 2 bulan lagi, tentu kepastian hukum bagi Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK adalah keniscayaan agar tidak menjadi beban KPK. Sebab jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan dia akan non-aktif atau diberhentikan sementara," ujar Yudi.
Alexander Marwata sendiri menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus peertemuan dengan Eko Darmanto, pada hari ini, Selasa (15/10/2024).
Polda Metro Jaya menyatakan sedang mengusut unsur tindak pidana terkait dengan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana kasus korupsi Eko Darmanto.
"Terkait tindaklanjut penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana," kata Dirkrimsus Polda Meto Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Okezone, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ade menuturkan, pihaknya mendalami soal hubungan langsung atau tidak yang dilakukan oleh Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.