DEPOK - Seorang penumpang Wanita dikabarkan meninggal dunia usai tertemper kereta rel listrik (KRL) dengan nomor 1120B relasi Jakarta Kota-Bogor pada Selasa (15/10/2024) pukul 06.50 WIB di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok. Insien tersebut sempat mengganggu waktu perjalanan KRL menuju Bogor.
“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS Mitra Keluarga Depok," kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan saat dikonfirmasi.
Insiden tersebut bahkan sempat terekam kamera dan diunggah ke Instagram oleh akun @infodepok_id, di mana sejumlah petugas mengevakuasi korban dari rel kereta. "Korban sudah dievakuasi petugas," tulis akun tersebut.
Untuk diketahui, sejumlah KRL yang terganggu perjalanannya yakni, Commuter Line No. 1120B, terlambat 29 menit; Commuter Line No. 1122B, terlambat 31 menit; Commuter Line No. 1124B, terlambat 30 menit; Commuter Line No. 1128B, terlambat 25 menit; Commuter Line No. 1008B, terlambat 24 menit.
Leza Arlan menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pada Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)