Selain senpi rakitan, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa 2 kunci leter T dan sejumlah mata kuncinya, serta 1 buah kunci magnet.
"Menurut keterangan saksi dan pelaku masih ada 1 pelaku lain berinisial RA sedang dalam pencarian (DPO)," jelasnya.
Pelaku HA dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan juga memiliki senjata api tanpa izin sebagaimana Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)