Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas PPSU di Pejaten Ditodong Senpi oleh Warga saat Bersihkan Pohon Tumbang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |17:04 WIB
Petugas PPSU di Pejaten Ditodong Senpi oleh Warga saat Bersihkan Pohon Tumbang
Petugas PPSU (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Enam orang PPSU Pejaten Barat dibuat lari tunggang langgang oleh seorang warga berinisial F di Jalan Mimosa Raya, Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kemarin. Pasalnya, mereka ditodong senpi oleh warga tersebut.

"Dari Polsek Pasar Minggu sudah menerima laporan yang dimaksud. Saat ini masih di dalami, yang melakukan pun sedang didalami, pelapornya sudah dimintai keterangan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, polisi saat ini tengah mendalami dugaan kasus penodongan senpi terhadap anggota PPSU tersebut. Laporan tentang penodongan itu telah diterima oleh polisi kemarin.

Sementara itu, Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar menerangkan, peristiwa terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 kemarin pagi sekira pukul 06.05 WIB. Pihaknya mendapatkan laporan dari Ketua Paguyuban Kompek Buncit Indah tentang adanya pohon tumbang yang menghalangi jalanan.

Lantas, kata dia, enam orang petugas PPSU pun ditugaskan untuk melakukan pembersihan dan perapihan pohon tumbang akibat angin kencang. Proses pembersihan dan perapihan pohon tumbang itu berada di luar rumah pelaku F.

 

Mendadak, pelaku F dari lantai dua rumahnya mengucapkan kata-kata kasar dan cacian. Pelaku pun keluar dari jendela dengan menodongkan senjata api.

"Setelah itu pelaku menghampiri petugas dengan tetap menodongkan senjata. Melihat pelaku membawa senjata api, para petugas langsung menghentikan kegiatan perapihan dan lari meninggalkan lokasi lalu melaporkan kejadian tersebut. Sudah dibuat laporannya ke polisi," katanya.

Dia menegaskan, saluran air yang berada di Komplek Buncit Indah itu sejatinya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/272/X/2024/SPKT/Polsek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024 dengan sangkaan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement