MEDAN - Polisi menangkap seorang perempuan muda berinisial PPM (19), warga Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. PPM ditangkap berikut barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap PPM dilakukan setelah personel Polisi dari Unit 3 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya pergerakan seorang perempuan yang membawa narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mendeteksi PPM. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan PPM saat melintas di pintu tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," kata Hadi, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Hadi menerangkan, pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa ia disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(Awaludin)