JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan sinergi antar lembaga demi memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kortas tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan, ada penambahan direktorat di dalam kortas tipikor. Penambah divisi itu kata Kapolri disesuaikan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Direktorat pencegahan kemudian direktorat pendidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik presiden Jokowi maupun bapak presiden terpilih prabowo subianto," sambungnya.
Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan kortas tipikor pada Polri. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.