Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga tersangkap mengulangi perbuatannya yang sama, dan sejak saat itu tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.
Tragisnya, Mawar tersebut mendapatkan perlakuan yang sama oleh tersangka M yang merupakan kakak tiri korban. Ia mencabuli korban saat korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban dipanggil oleh tersangka M dan korban diajak ke dalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai, dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.
Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban, Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka.