Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur, Ini Penampakannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 27 Oktober 2024 |18:35 WIB
Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur, Ini Penampakannya
Ronald Tanur ditangkap Kejati Jatim (Foto : Istimewa)
A
A
A

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement