JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat setidaknya terdapat 195 dugaan pelanggaran soal netralitas ASN di gelaran pilkada 2024. Jumlah pelanggaran itu tersebar di 29 provinsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Bagja menyebut dari jumlah keseluruhan sebanyak 130 perkara telah diregistrasi.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata Bagja.
"Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran," sambungnya.
Atas temuan itu, Bawaslu tak henti-hentinya mengingatkan agar aparat desa untuk tetap menjaga netralitasnya dalam gelaran pilkada serentak ini. Agar pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar.
"Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," tuturnya.
Dia juga meminta tim sukses pasangan calon, untuk tidak melibatkan kepala desa dalam kegiatan kampanye.
(Khafid Mardiyansyah)