Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |16:46 WIB
MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Juru Bicara MA Yanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu 23 Oktober 2024.


“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement