Dan juga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Tak hanya itu, Kemendag diduga juga telah berikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, jadi tersangka.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Saat ini, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus korupsi importir gula yang seharusnya kewenangan Kementerian BUMN itu merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.
(Awaludin)