Yonky menjelaskan, bahwa korban diantarkan dengan mobil menuju Mapolres Cianjur, sementara motor korban dibawa oleh RSF yang berperan sebagai joki. FM dan AR menjadi dalang utama, yang merencanakan aksi dan membawa korban menggunakan mobil hingga ke depan Polres Cianjur.
"Parahnya, selama di perjalanan, korban diikat dengan lakban, dianiaya, dan diancam agar menyerahkan barang-barangnya. Sesampainya di depan Mapolres, korban diturunkan dengan cara ditendang dan ditinggalkan begitu saja. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas," tambah Yonky.
Tindakan para tersangka ini dianggap mencoreng nama baik Polres Cianjur. Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 6 motor metik, 1 mobil Honda Mobilio, borgol, dan ponsel para tersangka.
"Mereka menggunakan mobil dan motor tersebut sebagai alat dan hasil kejahatan. Bahkan, mereka sempat membeli motor dari hasil penjualan barang rampasan," kata Yonky.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)