"Tetep dibuat desentralisasi pengelolaan sampah. Kita sedang mengkaji ada alat yang sangat efektif untuk memusnahkan (sampah). Kalau masih ada residu, nanti tetep harus dimusnahkan, tapi skalanya kecil di tiap kelurahan. Jadi nggak perlu semua sentralisasi ke TPA Cipeucang, jadi sudah mulai selesai di rumah, di pasar, dan titik-titik yang akan dibangun pemilahan," paparnya.
Terakhir, Paslon Rama-Sinta menyoroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Di mana poinnya juga membahas soal sanksi denda hingga kurungan penjara.
"Perda ini harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Tapi kan implementasinya ya, itu peran pemerintah, ketegasannya belum ada. Saya melihat tidak ada dorongan kesitu ya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )