JAKARTA - Apakah di bulan November 2024 ada tanggal merah dan cuti bersama? ini jawabannya.
Seperti diketahui, masyarakat hari ini telah memasuki bulan November. Ini merupakan bulan kesebelas dimana itu tandanya semakin dekat dengan tahun baru.
Menyambut pergantian bulan, masyarakat pun ingin mencari tahu apakah di bulan November ini ada tanggal merah dan cuti bersama. Sebab, tanggal merah ini dapat dimanfaatkan untuk menikmati hari libur bersama keluarga.
Perlu diketahui, penentuan tanggal merah dan cuti bersama di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Namun berdasarkan SKB tersebut, tidak ada tanggal merah dan cuti bersama dalam rangka peringatan libur nasional. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena masih terdapat empat tanggal merah yang merupakan libur akhir pekan di bulan November ini.
Berikut adalah daftar tanggal merah di akhir pekan sepanjang bulan November 2024.
1. Minggu, 3 November 2024: Libur akhir pekan
2. Minggu, 10 November 2024: Libur akhir pekan
3. Minggu, 17 November 2024: Libur akhir pekan
4. Minggu, 24 November 2024: Libur akhir pekan
Selain libur akhir pekan, di bulan November ini juga terdapat satu hari libur tambahan yang jatuh pada tanggal 27 November 2024. Hari ini dinyatakan sebagai hari libur karena pada tanggal tersebut, seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan libur karena Pilkada 2024 ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024. Peraturan ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur.