JAKARTA - Polri berhasil menangkap 136 tersangka terkait kasus narkoba dalam kurun waktu September dan Oktober 2024. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers hasil joint operation pengungkapan jaringan internasional, Jumat (1/11/2024).
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 tersangka," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto. Terkait 136 tersangka yang diamankan, kata Wahyu, berasal dari pengungkapan 80 kasus.
Di mana, tiga di antaranya merupakan tiga jaringan internasional, yakni jaringan FP (Fredi Pratama), HS (Hendra Sabarudin), dan H (Helena). Dari pengungkapan tersebut, diamankan juga barang bukti.
Berikut rinciannya:
1. Sabu: 1.071,56 KG atau 1,07 ton
2. Ganja: 1,12 ton
3. Ekstasi: 357.731 butir
4. Happy Five: 6,300 butir
5. Ketamine: 932,3 gram
6. Double LL: 127.000 butir
7. Κοκαin: 2,5 kg
8. Tembakau Sintetis: 9.064 gram
9. Hasish: 25,5 kg
10. MDMA: 4.110 gram
11. Mepherdrone: 8.157 butir
12. Happy Water: 2.974,9 gram
(Arief Setyadi )