JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Yunus membeberkan alasan kenapa negara tidak berhak untuk melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.
Hal ini bermula saat Hakim Anggota Suparman bertanya kepada ahli terkait barang hasil korupsi ini dapat disita langsung oleh negara atau dikembalikan kepada terdakwa.
"Apakah memang menjadi risiko dirampas semuanya untuk negara meskipun itu adalah bersih dari warisan atau akan harus tetap dikembalikan kalau menurut ahli," tanya Hakim.
Yunus menjelaskan kepada Hakim, terkait barang sitaan ini dapat dirampas oleh negara apabila terdakwa ikhlas atau tidak melakukan bantahan dan perlawanan. Namun, negara tidak berhak merampas apabila terdakwa melakukan bantahan dan perlawanan.
"Tapi kalau dia mengajukan bantahan atau perlawanan dia berhak, negara yang tidak berhak, justru dia yang berhak. Jadi jangan disita untuk negara kalau dia mengajukan perlawanan," jawab Yunus.