Yunus juga menjelaskan, negara harus mengembalikan barang sitaan tersebut apabila dalam bantahan dan perlawanannya dapat dibuktikan oleh tersangka.
"Kalau dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan, harus dikembalikan, kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jelas Yunus.
Bantahan atau perlawanan tersebut, Yunus menyebut, dapat dilakukan setelah putusan untuk membuktikan kepemilikan barang tersebut.
"Nah nanti dikasih lah pihak yang beritikad baik atau yang punya barang yang sah ini, mengajukan bantahan atau perlawanan. Biasanya untuk hasil korupsi ini 30 hari setelah keputusan diberikan kesempatan," jelas Yunus.
(Khafid Mardiyansyah)