Para pelaku jaringan narkoba juga disangkakan dengan pasal TPPU yang bertujuan untuk memiskinkan sekaligus merampas aset dari hasil kejahatannya.
"Total nilai aset yang berhasil disita dari tiga jaringan narkoha tersebut sejumlah Rp869,7 miliar," ucapnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.