Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor Komdigi, Polisi Bawa 4 Tersangka Kasus Judi Online

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2024 |19:15 WIB
Geledah Kantor Komdigi, Polisi Bawa 4 Tersangka Kasus Judi Online
Polisi bawa 4 tersangka judi online saat geledah Kementerian Komdigi (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunasi dan Digital (Komdigi), Jakarta terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online.

Penggeledahan dipimpin Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024). 

Dalam penggeledahan ini, polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun, belum diketahui identitas dari keempat tersangka yang dihadirkan tersebut.

Terlihat pula penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari Kantor Kementerian Komdigi.

Dari informasi yang dihimpun, diduga penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement