Menteri Hanif menegaskan upaya pengelolaan sampah ini harus serius dibangun. Adapun langkah besarnya telah disusun dan terus dipantau. Ia juga berkomitmen akan memperkuat segala instrumen yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi.
Lebih lanjut, Menteri Hanif bersama jajarannya juga akan segera mengambil langkah penegakan hukum terkait kondisi ini, bahkan kalau perlu diambil proses pidana.
"Kami tidak akan mundur. Ini untuk memberikan perhatian kepada khalayak, kita di KLH sangat sungguh-sungguh menjaga Indonesia, karena kita di Jakarta jadi kita akan selesaikan Jakarta dulu," ucapnya.
Meski begitu, Menteri Hanif mengatakan hal tersebut tentu tidak mudah. Oleh karena itu, untuk penanganan sampah, pihaknya mencoba membangun skenarionya dengan melibatkan semua pihak.
Yang pasti, ia menegaskan KLH akan melarang keras keluarnya food waste yang dihasilkan kawasan perkantoran, gedung-gedung, rumah makan, dll.
"Kalau perlu, penegakan hukum itu akan kita lakukan, akan kita denda, karena Peraturan Pemerintah untuk pemungutan dendanya sudah ada," katanya.
Sebagai informasi, pencemaran ini sebagian besar bersumber dari limbah domestik, termasuk kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK), dan pembuangan tinja ilegal. Saat berdialog dengan warga, Menteri LH Hanif mendapat laporan bahwa di RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, ditemukan adanya lokasi pembuangan tinja oleh mobil tangki dari jasa penyedotan tinja. Menteri Hanif menyatakan hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Sebagai langkah awal pengelolaan sampah di DAS Cipinang, KLH telah memasang jaring sampah di tiga wilayah utama yaitu di Pekayon, Kampung Makassar dan Cipinang Besar Selatan. Sampah di ketiga titik ini dikumpulkan secara rutin oleh petugas PPSA dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Gerakan perbaikan kualitas air ini akan dilanjutkan dalam 100 hari kerja KLH/BPLH di DAS Ciliwung, Bengawan Solo, dan Brantas. “Program intervensi yang direncanakan mencakup penataan riparian (area tepi sungai); pembinaan terhadap industri sekitar sungai; pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal untuk pengelolaan limbah domestik dan usaha kecil; gerakan bersih sungai bersama masyarakat di sepanjang DAS; dan optimalisasi satuan tugas patroli sungai untuk mencegah pencemaran”, jelas Hanif.
Program ini sejalan dengan revitalisasi Program Kali Bersih (Prokasih) yang kini kembali menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas air sungai di wilayahnya masing-masing. Keberhasilan pelaksanaan Prokasih akan diukur dalam Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) yang setiap tahunnya dinilai oleh KLH/BPLH.
(Khafid Mardiyansyah)