Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

37 Bandar Narkotika di Bogor Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |02:00 WIB
37 Bandar Narkotika di Bogor Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Bandar Narkoba
A
A
A

BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 37 bandar narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut hasil operasi yang digelar selama periode bulan Oktober 2024.

"Dengan total 29 perkara penyalahgunaan ataupun pengedaran gelap narkoba," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (1/11/2024).

Adapun rinciannya untuk kasus sabu sebanyak 14 perkara, kasus tembakau sintetis 7 perkara, kasus sediaan farmasi 7 perkara dan kasus ganja 1 perkara.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. 

"Modus operandi yang dipakai adalah sistem tempel, kemudian COD, ada juga transaksi yang langsung dan sistem gendong," terangnya.

Para tersangka diancam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kilogram, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1).

"Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement