Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan diantara kasus tersebut untuk peredaran obat keras tanpa izin terdapat modus baru yang dilakukan tersangka yakni sistem gendong.
"Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Mereka sekarang modusnya yang dulunya mereka menyewa toko kalau sekarang bergeser dengan sistem gendong. Jadi dia sifatnya mobile berpindah pindah tempat," ucap Istiono.
Tersangka berjualan dengan berjalan kaki mendatangi lokasi-lokasi keramaian atau pelanggannya. Sehingga, tersangka tidak menetap di suatu tempat.
"Pakai tas dia, yang dari tempat-tempat keramaian," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)