Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka, Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |07:19 WIB
Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka, Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
Mantan Dirjen Perkereta Apian jadi tersangka korupsi (Foto : MNC Media)
A
A
A

Dia menambahkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp1,1 triliun.

"Selanjutnya berdasatkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement