Selain fantasi, tersangka mengaku uang hasil tindakan bejatnya juga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena selama ini pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup.
"Selama setahun terakhir mengalami sakit liver dan tidak bisa dengan kerjaan berat. Istri saya sudah punya dua anak," ujar pelaku TK.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp1,5 juta, dua buah handphone, seprei, serta bukti chat percakapan untuk melakukan perbuatan three some.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)