Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Pensiun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tak Akan Diperiksa KY

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |17:43 WIB
Sudah Pensiun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tak Akan Diperiksa KY
Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Zarof Ricar tak dilakukan pemeriksaan karena telah pensiun sebagai hakim MA.

"Ya terus terang saja kalau ZR itu kan kalau kita lihat background-nya bukan Hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya, tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial kalau memeriksa ZR karena itu bukan Hakim," kata Anggota KY, Joko Sasmito, di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi. Sebab, baru 3 hakim yang dinyatakan menerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

"Nah, kalau misalnya ada temuan memang ada hubungannya kan artinya di pemberitaan di media itu ada hubungannya, bahwa tiga Hakim tersebut menerima suap salah satunya barangkali informasinya dari ZR," katanya.

Namun, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap hakim MA bila memang ada indikasi suap dalam kasus tersebut. "Nah, nanti kalau misalnya ada dugaannya misalnya suap terkait dengan hubungannya ZR, ada hubungannya dengan Hakim Agung, kalau ada yang melapor baru Komisi Yudisial akan merespons," tuturnya.

"Kalau misalnya ada Hakim-Hakim yang terlibat selain tiga Hakim tersebut pasti akan, kalau ada pelapor ya pasti akan ditindak lanjuti oleh Komisi Yudisial, itu aja sih," imbuhnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement