JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah dua tempat Money Changer atau penukaran uang terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa, penggeledahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mendalami aliran dana dari bandar kepada para pelaku.
“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Ade Ary saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary tidak membeberkan lebih jauh ihwal lokasi kedua money changer yang tengah digeledah itu. Ia hanya mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Terhadap money changer penyidik masih melakukan penggeledahan di dua money changger tersebut. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” jelasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.