JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keduanya yakni MN dan DM, salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DM dan MN," ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan, MN merupakan salah stau dari DPO yang sebelumnya ditetapkan. Saat ini MN dan DM tengah dalam perjalanan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Yang DM bukan DPO," kata Wira.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa MN dan DM mempunyai peran berbeda.