Agus mengatakan, terdapat dua perkara yang ditanyakan oleh penyidik Polres Indramayu, yakni terkait sengketa tanah dan penyegelan makam.
"Kedatangan kita ke Polres Indramayu ini terkait tanah dan segel (makam), jadi ada dua. Sebetulnya pemanggilan dari kemarin, tapi di sini (Polres Indramayu) mati lampu, jadinya hari ini," kata dia.
Di sisi lain, Agus membantah atas adanya tuduhan terhadap kliennya yang diduga menjadi dalang dalam penyegelan makam dan sengketa tanah tersebut.
"Kalau terkait adanya tuduhan menjadi dalang penyegelan kita enggak ya. Intinya untuk saat ini penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanahnya aja, belum ke masalah segel," terang dia.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Taryadi mengklaim tanah yang ditempati puluhan makam itu milik keluarganya.
"Kalau tanahnya ini kan karena memang tanahnya keluarganya pak sekmat (Taryadi) dan itu sudah di buktikan surat-surat nya pun ada, kalau ini milik keluarganya pak sekmat," jelas dia.