Sigit mengingatkan, telah ada aturan yang mengatur ANggota Polri harus netral dalam Pemilu. Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
"Larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.