Lebih lanjut, Sapto mengatakan bahwa masyarakat yang mengadu ke ruang pengaduan selanjutnya akan diproses atau ditindaklanjuti oleh koordinasi antara Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) bersama dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Proses selanjutnya adalah di kantor Setwapres ini, kantor ini untuk melihat permasalah seperti apa, kemudian dikatikan dengan segala hal yang berkaitan dengan pengaduan tadi, dan paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian lembaga termasuk dengan seluruh pemerintah daerah," ujar Sapto
"Artinya kita melihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangannya seperti apa, dan tindaklanjutnya koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tambahnya.
(Fahmi Firdaus )