Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4.000 Prajurit Terlibat Judi Online, Panglima TNI Murka hingga Beri Sanksi Pidana

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2020 |01:01 WIB
4.000 Prajurit Terlibat Judi Online, Panglima TNI Murka hingga Beri Sanksi Pidana
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto/ist
A
A
A

JAKARTA- Kasus judi online ternyata sudah merambah ke prajurit TNI. Bahkan sebanyak 4.000 prajurit terlibat aktivitas judol. Ribuan prajurit yang terlibat judi online itu diungkap oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar.

"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online)," ujar Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan ribuan anggota TNI yang terlibat judol telah ditindak tegas. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ungkap Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Yusri mengatakan, bahwa 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu merupakan data sepanjang tahun 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement