Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkenalkan Social Enterprise, Menteri Hukum: Solusi dari Misi Sosial Indonesia

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 13 November 2024 |19:46 WIB
Perkenalkan <i>Social Enterprise</i>, Menteri Hukum: Solusi dari Misi Sosial Indonesia
Menteri Hukum
A
A
A

Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap ekosistem social enterprise di Indonesia, Kementerian Hukum mengambil langkah nyata melalui pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU.

Pencatatan ini akan memperkuat ekosistem social enterprise di Indonesia. Melalui pencatatan secara terstruktur dan terpadu pada sistem Ditjen AHU, social enterprise akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan ke depannya juga diharapkan dapat memperoleh pengakuan dari berbagai pihak, serta akses ke berbagai sumber daya seperti akses terhadap pembiayaan atau pendanaan. 

"Hal ini mengingat bahwa lembaga keuangan dan investor pada umumnya akan lebih percaya pada entitas, dalam hal ini social enterprise, yang sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah melalui pencatatan. Sering kali social enterprise kesulitan untuk mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional," kata Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menambahkan, dengan adanya pencatatan resmi, peran social enterprise dalam memberikan dampak sosial menjadi berkelanjutan dan berkesinambungan serta dapat membantu pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan SDG’s, baik di tingkat nasional maupun
internasional.

Social enterprise sering berkembang dalam sektor kreatif, yang tidak hanya memberikan solusi inovatif atas masalah sosial, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Supratman berharap, sektor ini memiliki potensi besar untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kreativitas, hingga mengembangkan produk-produk yang memiliki nilai tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, di mana kreativitas dan inovasi menjadi motor penggerak utama.

"Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku
usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial," ujarnya.

Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi
sosial yang tertuang dalam SDG’s.

Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.

"Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran," kata Supratman.

"Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement