"Kalau bisa polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 pelaku. Sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum," harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Pius Situmorang menjelaskan, awalnya Ketua RW 03, LJ menawarkan gadai kontrakan kepada kliennya dengan menjanjikan akan menerima sewa tujuh rumah kontrakan selama enam bulan. Kemudian, setelah enam bulan pinjaman pokok akan dikembalikan.
Pius menyebut kliennya pun menyerahkan uang sekitar Rp120 juta dengan jaminan tujuh rumah kontrakan tersebut. Ketika itu, kata Pius, LJ menyebut kontrakan tersebut milik rekannya S.
"Akan tetapi faktanya 7 kontrakan tersebut milik orang lain, bernama Agus, yang dimana Agus tidak mengetahui perilaku mereka berdua," ujarnya.
Pius mendorong Polres Jakbar mengusut tuntas kasus ini. Ia berharap kliennya yang merupakan pedagang kecil ini bisa mendapatkan keadilan dan Jaya serta rekannya itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bahwa polisi harus segera menuntaskan perkara ini, sehingga korban mendapatkan kepastian hukum," kata Pius.
(Awaludin)