Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua RW di Kalideres Diduga Tipu Tukang Ayam Potong hingga Rp120 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |16:37 WIB
Ketua RW di Kalideres Diduga Tipu Tukang Ayam Potong hingga Rp120 Juta
Kasus Penipuan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menipu tukang ayam potong ratusan juta rupiah. LJ diduga menipu Rati (33) senilai sekira Rp120 juta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih mengatakan penyidik telah memanggil LJ dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena alasan sakit. Penyidik bakal memanggil kembali 

"Info dari penyidik tersangka sudah dipanggil belum hadir alasan sakit. Rencana tindak lanjut panggilan kedua," kata AKP Diaman saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Rati menceritakan awal mula dirinya tertipu LJ. Dibeberkan Rati, ia bersama suami sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam potong keliling. Ia mengaku ditipu dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.

"Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Rati.


 
Awalnya, Rati dan suami menolak untuk meminjamkan. Namun, LJ terus mengimingi. Rati mengaku merasa dihipnotis dan terpaksa memberikan uang Rp120 juta.
 
"Harapan saya dan suami sebenarnya hanya menginginkan uang kami dikembalikan, karena uang itu kami kumpul-kumpul selama 8 tahun saat awal menjadi pedagang ayam potong keliling," tutur Rati.

 


 
Rati kemudian melaporkan ketua RW dan rekannya berinisial S ke Polres Jakarta Barat. Pihak kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Kalau bisa polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 pelaku. Sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum," harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Pius Situmorang menjelaskan, awalnya Ketua RW 03, LJ menawarkan gadai kontrakan kepada kliennya dengan menjanjikan akan menerima sewa tujuh rumah kontrakan selama enam bulan. Kemudian, setelah enam bulan pinjaman pokok akan dikembalikan.

Pius menyebut kliennya pun menyerahkan uang sekitar Rp120 juta dengan jaminan tujuh rumah kontrakan tersebut. Ketika itu, kata Pius, LJ menyebut kontrakan tersebut milik rekannya S.

"Akan tetapi faktanya 7 kontrakan tersebut milik orang lain, bernama Agus, yang dimana Agus tidak mengetahui perilaku mereka berdua," ujarnya.

Pius mendorong Polres Jakbar mengusut tuntas kasus ini. Ia berharap kliennya yang merupakan pedagang kecil ini bisa mendapatkan keadilan dan Jaya serta rekannya itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bahwa polisi harus segera menuntaskan perkara ini,  sehingga korban mendapatkan kepastian hukum," kata Pius.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement