Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPO Narkoba Jaringan Helen Dijerat TPPO, Asetnya Capai Rp12 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 16 November 2024 |08:27 WIB
DPO Narkoba Jaringan Helen Dijerat TPPO, Asetnya Capai Rp12 Miliar
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser (foto: Okezone/Azhari)
A
A
A

JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi menjerat daftar pencarian orang (DPO) narkoba jaringan Helen, dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28), dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak main-main, AA (44) yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu memiliki aset yang total jumlahnya hingga mencapai Rp12 Miliar.

"Dari hasil penyelidikan petugas, AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa rumah dan toko (ruko) 3 tingkat di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi," beber Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Sabtu (16/11/2024).

Kemudian, rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah dibelakang RS Budi Graha, Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi.

"Total barang bukti yang disita bila dinominalkan mencapai Rp12.789.605.000," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement