JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi menjerat daftar pencarian orang (DPO) narkoba jaringan Helen, dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28), dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak main-main, AA (44) yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu memiliki aset yang total jumlahnya hingga mencapai Rp12 Miliar.
"Dari hasil penyelidikan petugas, AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa rumah dan toko (ruko) 3 tingkat di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi," beber Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Sabtu (16/11/2024).
Kemudian, rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah dibelakang RS Budi Graha, Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi.
"Total barang bukti yang disita bila dinominalkan mencapai Rp12.789.605.000," katanya.