Dia menambahkan, ketiga tersangka ini diamankan di Desa Pebenaan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
"Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," tutur Ernesto.
Dari data yang didapat, AA adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Sedangkan RL dan SS yang diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram AA.
Menurutnya, ini bentuk dukungan dari Program Presiden RI Asta Cita. Guna penyelidikan lebih lanjut, DPO bersama dua rekannya tersebut dibawa ke Polda Jambi.
(Awaludin)