JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif, Sahbirin Noor alias Paman Birin pada Senin, (18/11/2024).
Paman Birin dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel. "Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Diketahui, Lembaga Antirasuah sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.