Lebih lanjut, Tito menjelaskan alasan Pemerintah setuju terhadap usulan RUU itu lantaran pasal yang diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya.
"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal, agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.
Dengan adanya perubahan regulasi itu, Tito berkata, bisa memberikan penegasan kepastian hukim atas status Provinsi Jakarta sebagai ibukota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN.
"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," tegas Tito.