Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |16:06 WIB
Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumpa Pers. Foto: Dok IST.
A
A
A

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial    TRM, 30 tahun, GG, 39 tahun,  IF, 21 tahun, AK, 28 tahun, R, 20 tahun dan terakhir inisial BK, 25 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Krishna mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 Miliar," tutupnya.
 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement