JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperbolehkan dipindahkan jika faktor cuaca yang tak bersahabat. Pemindahan TPS itu demi kelancaran hari pencoblosan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
"Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik di Jakarta kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Idham mencontohkan, lokasi pemindahan TPS jika hujan seperti rumah warga ataupun ke gedung sekolah.
"Tempat-tempat yang memungkinkan tidak terkena hujan," ucapnya.